Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara Pos yang telah memiliki izin Penyelenggaraan Pos nasional dan izin Penyelenggaraan Pos provinsi yang akan memperluas wilayah usahanya wajib melapor kepada Menteri dan Pemerintah Daerah setempat.
Koreksi Anda