Koreksi Pasal 18
PP Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS
Teks Saat Ini
Penyelenggara Pos yang telah memiliki izin Penyelenggaraan Pos nasional dan izin Penyelenggaraan Pos provinsi yang akan memperluas wilayah usahanya wajib melapor kepada Menteri dan Pemerintah Daerah setempat.
Koreksi Anda
