Koreksi Pasal 39
PP Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS
Teks Saat Ini
(1) Sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(2) Besaran denda sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi denda diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
