Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a dikenai paling banyak 3 (tiga) kali untuk jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari. (2) Sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat atau website. (3) Sanksi teguran tertulis yang disampaikan melalui surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk teguran pertama dan teguran kedua. (4) Sanksi teguran tertulis yang disampaikan melalui website sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk teguran ketiga.
Koreksi Anda