Koreksi Pasal 36
PP Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan dan pengembangan Penyelenggaraan Pos nasional diselenggarakan melalui restrukturisasi sektoral dan penyehatan korporasi.
(2) Restrukturisasi sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun dalam bentuk Rencana Strategis Pengembangan Pos Nasional yang berisi:
a. visi, misi, kebijakan, strategi, dan program;
b. peningkatan peran industri Pos, termasuk pengembangan prangko, filateli, dan Kode Pos dalam mendukung kepentingan geopolitik dan yurisdiksi Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. pengembangan industri Pos nasional yang kompetitif, sehat, dinamis, modern, dan efisien;
d. penguatan industri Pos nasional untuk meningkatkan kapasitas, jangkauan, serta kualitas sarana dan prasarana Pos;
dan
e. dukungan terhadap sistem distribusi dan logistik nasional dan sistem pembayaran nasional.
(3) Penyehatan korporasi sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
