Koreksi Pasal 13
PP Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya dapat dilaksanakan oleh:
a. badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik daerah;
c. badan usaha milik swasta; atau
d. koperasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki jaringan layanan milik sendiri yang menjangkau sebagian besar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. memenuhi standar kualitas layanan yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. membuat surat pernyataan kesanggupan menjaga kerahasiaan negara.
Koreksi Anda
