Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya dapat dilaksanakan oleh: a. badan usaha milik negara; b. badan usaha milik daerah; c. badan usaha milik swasta; atau d. koperasi. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki jaringan layanan milik sendiri yang menjangkau sebagian besar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. memenuhi standar kualitas layanan yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. membuat surat pernyataan kesanggupan menjaga kerahasiaan negara.
Koreksi Anda