Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disusun untuk mencapai pelayanan prima. (2) Menteri melakukan kerjasama dengan instansi terkait dalam mewujudkan pelayanan prima.
Koreksi Anda