Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dalam MENETAPKAN Standar Pelayanan untuk Layanan Pos Universal memperhatikan aspek: a. ketersediaan akses layanan; b. keteraturan layanan; c. kompetensi sumber daya manusia; d. kecepatan dan keandalan; e. keamanan dan kerahasiaan; f. penanganan pengaduan, saran, dan masukan; g. kepuasan pelanggan; dan h. tarif layanan. (2) Menteri dalam MENETAPKAN Standar Pelayanan untuk Layanan Pos Komersial memperhatikan masukan dari pemangku kepentingan yang paling sedikit meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. kepastian waktu layanan; b. kepastian biaya layanan; c. kejelasan prosedur layanan; d. produk layanan; e. kompetensi sumber daya manusia; f. keamanan dan kerahasiaan; g. penanganan pengaduan, saran dan masukan; h. sarana, prasarana, dan/atau fasilitas; dan i. jaminan pemberian ganti rugi atas keterlambatan, kehilangan, ketidaksesuaian layanan dan kerusakan yang terbukti sebagai akibat kelalaian dan kesalahan Penyelenggara Pos paling tinggi 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman, kecuali Kiriman yang diasuransikan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Pelayanan untuk Layanan Pos Universal dan Standar Pelayanan untuk Layanan Pos komersial diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda