Koreksi Pasal 8
PP Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS
Teks Saat Ini
(1) SOP Layanan Keagenan Pos mencakup:
a. kegiatan layanan Pos yang dilaksanakan oleh pihak lain; dan
b. kegiatan layanan pihak lain yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Pos.
(2) Layanan Keagenan Pos diselenggarakan melalui perjanjian kerja sama yang disepakati oleh Penyelenggara Pos dan pihak lain berdasarkan prinsip saling menguntungkan.
Koreksi Anda
