Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 15 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2011 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi penerima pensiun warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu dari Anggota Tentara Nasional INDONESIA yang gugur/tewas/ meninggal dunia dan tunjangan Orang Tua dari Anggota Tentara Nasional INDONESIA yang gugur/ tewas/meninggal dunia dalam dan karena dinas sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah pensiun pokok/ tunjangannya disesuaikan menurut PERATURAN PEMERINTAH ini ternyata: a. tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan 10% (sepuluh persen) dari penghasilan; atau b. mengalami . . . depkumham.go.id b. mengalami kenaikan penghasilan kurang dari 10% (sepuluh persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 10% (sepuluh persen). (2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2010 tidak termasuk tunjangan pangan. (3) Apabila terjadi mutasi keluarga sejak bulan Januari 2011, maka penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga.
Koreksi Anda