Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 15 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2009 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA SIMPANAN YANG DIBAYARKAN OLEH KOPERASI KEPADA ANGGOTA KOPERASI ORANG PRIBADI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan http://www.djpp.depkumham.go.id No. 32, 2009 FINEK. PAJAK. Simpanan. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4981) http://www.djpp.depkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA RI
Koreksi Anda