Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 15 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2009 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA SIMPANAN YANG DIBAYARKAN OLEH KOPERASI KEPADA ANGGOTA KOPERASI ORANG PRIBADI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah: a. 0% (nol persen) untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan; atau b. 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan.
Koreksi Anda