Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 15 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2008 tentang PENETAPAN POKOK PENSIUNAN HAKIM PERADILAN UMUM, PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA DAN JANDA/DUDANYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain pensiun pokok, kepada penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tunjangan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tunjangan beras yang diberikan dalam bentuk uang.
Koreksi Anda