Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 15 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2008 tentang PENETAPAN POKOK PENSIUNAN HAKIM PERADILAN UMUM, PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA DAN JANDA/DUDANYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008: a. bagi Pensiunan Hakim yang dipensiun terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008 dan sebelum tanggal 1 Januari 2008, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar V-A sampai dengan Daftar V-Q Lampiran V PERATURAN PEMERINTAH ini; b. bagi Pensiunan Janda/Duda Hakim yang dipensiun terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008 dan sebelum tanggal 1 Januari 2008, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar VI- A sampai dengan Daftar VI-Q Lampiran VI PERATURAN PEMERINTAH ini; c. bagi Pensiunan Janda/Duda dari Hakim yang tewas dipensiun tanggal 1 Januari 2008 dan sebelum tanggal 1 Januari 2008, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar VII- A sampai dengan Daftar VII-Q Lampiran VII PERATURAN PEMERINTAH ini; dan d. bagi Pensiunan yang diberikan kepada orang tua dari Hakim yang tewas dipensiun tanggal 1 Januari 2008 dan sebelum tanggal 1 Januari 2008, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar VIII-A sampai dengan Daftar VIII-I Lampiran VIII PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda