Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 15 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI KETENAGAKERJAAN DAN PENYUSUNAN SERTA PELAKSANAAN PERENCANAAN TENAGA KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
RTK nasional, RTK provinsi, RTK kabupaten/kota, RTK sektoral/sub sektor nasional, RTK sektoral/sub sektor provinsi, RTK sektoral/sub sektor kabupaten/kota dilaksanakan untuk: a. memperluas kesempatan kerja; b. meningkatkan pendayagunaan tenaga kerja; c. meningkatkan kualitas tenaga kerja; d. meningkatkan produktivitas tenaga kerja; dan e. meningkatkan perlindungan serta kesejahteraan pekerja.
Koreksi Anda