Koreksi Pasal 30
PP Nomor 15 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI KETENAGAKERJAAN DAN PENYUSUNAN SERTA PELAKSANAAN PERENCANAAN TENAGA KERJA
Teks Saat Ini
RTK nasional, RTK provinsi, RTK kabupaten/kota, RTK sektoral/sub sektor nasional, RTK sektoral/sub sektor provinsi, RTK sektoral/sub sektor kabupaten/kota dilaksanakan untuk:
a. memperluas kesempatan kerja;
b. meningkatkan pendayagunaan tenaga kerja;
c. meningkatkan kualitas tenaga kerja;
d. meningkatkan produktivitas tenaga kerja; dan
e. meningkatkan perlindungan serta kesejahteraan pekerja.
Koreksi Anda
