Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 15 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI KETENAGAKERJAAN DAN PENYUSUNAN SERTA PELAKSANAAN PERENCANAAN TENAGA KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan PTK Mikro diarahkan untuk menciptakan kesempatan kerja yang seluas-luasnya. (2) PTK Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyusunannya dilakukan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perusahaan swasta serta lembaga swasta lainnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan PTK Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda