Koreksi Pasal 15
PP Nomor 15 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI KETENAGAKERJAAN DAN PENYUSUNAN SERTA PELAKSANAAN PERENCANAAN TENAGA KERJA
Teks Saat Ini
(1) Persediaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a penghitungannya dilakukan dengan pendekatan tingkat partisipasi angkatan kebutuhan tenaga kerja atau luaran pendidikan.
(2) Kebutuhan . . .
(2) Kebutuhan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, penghitungannya dilakukan dengan pendekatan kebutuhan tenaga kerja dan pendekatan pendayagunaan tenaga kerja, dengan mempertimbangkan kebutuhan tenaga kerja di pasar kerja internasional.
(3) Neraca tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, disusun dengan membandingkan antara persediaan tenaga kerja dengan kebutuhan tenaga kerja, untuk mengetahui kesenjangan tenaga kerja.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai metoda penghitungan persediaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan penghitungan kebutuhan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
