Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 15 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI KETENAGAKERJAAN DAN PENYUSUNAN SERTA PELAKSANAAN PERENCANAAN TENAGA KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna dapat memperoleh informasi ketenagakerjaan pada instansi pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Pengguna dapat memperoleh informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhannya, kecuali informasi yang bersifat rahasia. (3) Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), berwenang untuk menolak permintaan informasi ketenagakerjaan dari pengguna, yang tidak sesuai dengan kebutuhannya, dan/atau informasi ketenagakerjaan yang bersifat rahasia. (4) Untuk . . . (4) Untuk memperoleh informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengguna tidak dipungut biaya.
Koreksi Anda