Koreksi Pasal 9
PP Nomor 15 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI KETENAGAKERJAAN DAN PENYUSUNAN SERTA PELAKSANAAN PERENCANAAN TENAGA KERJA
Teks Saat Ini
(1) Informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disajikan dalam bentuk tabel, grafik, peta, dan narasi.
(2) Informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipublikasikan dalam bentuk cetakan dan/atau media elektronik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyajian informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
