Koreksi Pasal 52
PP Nomor 15 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang JALAN TOL
Teks Saat Ini
(1) Selain tanah yang sudah ditetapkan dalam perencanaan teknik untuk keperluan badan jalan, tanah di ruang milik jalan tol di luar ruang manfaat jalan tol, dapat diusahakan sebagai tempat istirahat dan pelayanan, sepanjang hal ini masih merupakan sarana penunjang dalam pengusahaan jalan tol dan memenuhi ketentuan teknik jalan tol.
(2) Pengusahaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Badan Usaha bekerja sama dengan pihak lain atas persetujuan BPJT.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang pengusahaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian ...
Koreksi Anda
