Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 42
PP Nomor 15 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang JALAN TOL
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Di sepanjang jalan tol, dilarang membuang benda apa pun, baik disengaja maupun tidak disengaja.
Koreksi Anda
Di sepanjang jalan tol, dilarang membuang benda apa pun, baik disengaja maupun tidak disengaja.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran