Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 15 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengoperasian jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilakukan setelah memenuhi: a. laik fungsi terhadap ketentuan teknis dan administratif sebagai jalan umum sebagaimana ditetapkan dengan peraturan Menteri dan menteri terkait; b. laik fungsi terhadap ketentuan sistem tol yang meliputi sistem pengumpulan tol dan perlengkapan sarana operasi sebagaimana ditetapkan dengan peraturan Menteri.
Koreksi Anda