Koreksi Pasal 37
PP Nomor 15 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang JALAN TOL
Teks Saat Ini
Pengoperasian jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilakukan setelah memenuhi:
a. laik fungsi terhadap ketentuan teknis dan administratif sebagai jalan umum sebagaimana ditetapkan dengan peraturan Menteri dan menteri terkait;
b. laik fungsi terhadap ketentuan sistem tol yang meliputi sistem pengumpulan tol dan perlengkapan sarana operasi sebagaimana ditetapkan dengan peraturan Menteri.
Koreksi Anda
