Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PP Nomor 15 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat menjadi Anggota BPJT, seseorang memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. warga negara Republik INDONESIA; b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani dan rohani; d. bertempat tinggal di wilayah Republik INDONESIA; e. mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi; f. mempunyai pengetahuan dan kemampuan dalam bidang jalan dan/atau keuangan dan/atau komersial; g. tidak bekerja pada kegiatan usaha jalan tol serta usaha lain yang terkait; h. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan; i. usia maksimum adalah 60 (enam puluh) tahun; j. tidak merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris atau pegawai pada Badan Usaha; dan k. tidak menjadi pengurus partai politik.
Koreksi Anda