Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PP Nomor 15 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan jalan tol meliputi pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, dan peningkatan. (2) Badan Usaha wajib memelihara jalan tol dan jalan penghubung. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang bagian jalan penghubung yang harus dipelihara oleh Badan Usaha diatur dengan peraturan Menteri.
Koreksi Anda