Koreksi Pasal 30
PP Nomor 15 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang JALAN TOL
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan konstruksi jalan tol dilaksanakan sesuai dengan rencana teknik jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
(2) Pelaksanaan konstruksi jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk pelaksanaan konstruksi jalan penghubung.
(3) Pelaksanaan konstruksi jalan tol harus menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan pengguna jalan, dan kelancaran arus lalu lintas pada jalan yang ada serta tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitarnya.
Koreksi Anda
