Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 15 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan konstruksi dimulai setelah pengadaan tanah selesai sekurang-kurangnya pada bagian ruas jalan tol yang layak dioperasikan. (2) Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengacu pada peraturan perundang- undangan di bidang pertanahan.
Koreksi Anda