Koreksi Pasal 27
PP Nomor 15 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang JALAN TOL
Teks Saat Ini
(1) Rencana teknik jalan tol merupakan suatu kumpulan dokumen teknik yang memberikan gambaran produk yang ingin diwujudkan, yang terdiri dari gambar teknik detail, syarat-syarat umum, serta spesifikasi pekerjaan dengan mengacu kepada desain awal.
(2) Rencana teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya harus memuat ketentuan teknik jalan tol yang meliputi:
a. ruang manfaat jalan tol, yaitu ruang sepanjang jalan tol yang meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, talud timbunan, dan galian serta ambang pengaman;
b. ruang milik jalan tol yaitu ruang sepanjang jalan tol yang meliputi ruang manfaat jalan tol dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan tol;
c. ruang pengawasan jalan tol, yaitu ruang sepanjang jalan tol yang meliputi sejalur tanah tertentu di luar ruang milik jalan tol yang penggunaannya berada di bawah pengawasan Menteri;
d. beban rencana, volume lalu lintas, dan kapasitas serta tingkat pelayanan jalan tol;
e. persyaratan geometrik jalan tol;
f. jarak minimum antarjalan keluar/masuk jalan tol; dan
g. persyaratan konstruksi jalan tol.
(3) Rencana ...
(4) Rencana teknik jalan tol harus mampu memperhatikan keadaan serta faktor pengaruh lingkungan dan harus menggambarkan hasil optimal sesuai dengan kebutuhan pengguna jalan tol dan penghematan sumber daya.
(5) Penyusunan rencana teknik jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Usaha.
(6) Ketentuan teknik jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri.
Koreksi Anda
