Koreksi Pasal 24
PP Nomor 15 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang JALAN TOL
Teks Saat Ini
(1) Persiapan pengusahaan dilakukan dalam rangka menyusun prioritas proyek jalan tol yang dilelang.
(2) Persiapan ...
(2) Persiapan pengusahaan mencakup pelaksanaan prastudi kelayakan finansial, studi kelayakan, dan analisis mengenai dampak lingkungan.
(3) Prastudi kelayakan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup kegiatan analisa sosial ekonomi, analisa proyeksi lalu lintas, dan analisa perkiraan biaya konstruksi serta analisa kelayakan finansial termasuk rekomendasi bentuk pengusahaan, skema pendanaan dan upaya yang dibutuhkan untuk membuat proyek layak secara finansial.
(4) Hasil kegiatan prastudi kelayakan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar penyusunan studi kelayakan.
Koreksi Anda
