Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 15 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jalan tol merupakan lintas alternatif dari ruas jalan umum yang ada. (2) Jalan tol dapat tidak merupakan lintas alternatif apabila pada kawasan yang bersangkutan belum ada jalan umum dan diperlukan untuk mengembangkan suatu kawasan tertentu. (3) Ruas jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya mempunyai fungsi arteri atau kolektor. (4) Dalam ... (5) Dalam hal jalan tol bukan merupakan lintas alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jalan tol hanya dapat dihubungkan ke dalam jaringan jalan umum pada ruas yang sekurang-kurangnya mempunyai fungsi kolektor.
Koreksi Anda