Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PP Nomor 15 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) merupakan badan non struktural yang dibentuk oleh, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Koreksi Anda