Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PP Nomor 15 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perjanjian pengusahaan jalan tol. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BPJT.
Koreksi Anda