Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PP Nomor 15 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) meliputi pengawasan terhadap penyelenggaraan jalan tol, pengembangan jaringan jalan tol, fungsi dan manfaat jaringan jalan tol, dan kinerja jaringan jalan tol. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. Pasal 71 ...
Koreksi Anda