Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 15 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusahaan jalan tol oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 meliputi: a. seluruh lingkup pengusahaan jalan tol yang layak secara ekonomi dan finansial; b. pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol yang dibangun oleh Pemerintah; dan c. meneruskan bagian jalan tol yang dibangun Pemerintah, dan pengoperasian dan pemeliharaan keseluruhan jalan tol. (2) Seluruh lingkup pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan. (3) Pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c, harus memperhitungkan pengembalian investasi Pemerintah.
Koreksi Anda