Koreksi Pasal 64
PP Nomor 15 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN
Teks Saat Ini
(1) Perorangan atau badan hukum dapat mendirikan Instalasi Karantina di luar tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
