Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PP Nomor 15 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk keperluan pelaksanaan Tindakan Karantina, Pemerintah membangun Instalasi Karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran atau di tempat-tempat lain yang dipandang perlu. (2) Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilengkapi dengan : a. sarana dan bahan pemeriksaan; b. sarana pengasingan dan pengamatan; c. sarana perlakuan; d. sarana penahanan; e. sarana pemusnahan; dan f. sarana pendukung lainnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda