Koreksi Pasal 57
PP Nomor 15 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN
Teks Saat Ini
Untuk mencegah masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit Ikan Karantina ke dan/atau di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, Menteri MENETAPKAN jenis-jenis Media Pembawa yang dilarang untuk:
a. dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA;
b. dilalulintaskan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
