Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PP Nomor 15 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan kembali Media Pembawa karena alasan tidak memenuhi persyaratan karantina pada waktu pengeluaran, maka terhadap Media Pembawa tersebut dimusnahkan di tempat pemasukan atau Instalasi Karantina. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan kembali Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda