Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 45
PP Nomor 15 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Kedua dan Bagian Ketiga pada Bab ini.
Koreksi Anda
Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Kedua dan Bagian Ketiga pada Bab ini.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran