Koreksi Pasal 42
PP Nomor 15 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN
Teks Saat Ini
(1) Jika kapal laut atau pesawat udara yang memuat Media Pembawa karena keadaan darurat merapat atau mendarat bukan di tempat-tempat yang ditetapkan sebagai tempat pemasukan atau pengeluaran, maka penanggung jawab kapal laut/pesawat udara atau kuasanya yang bersangkutan harus segera melaporkan hal tersebut kepada Petugas Karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran terdekat.
(2) Kecuali karena alasan-alasan yang memaksa, Media Pembawa, peralatan, serta Benda Lain atau bahan lain yang terdapat dalam kapal laut atau pesawat udara tersebut dan berhubungan langsung dengan Media Pembawa tersebut di atas,
dilarang dibongkar atau diturunkan dari alat angkut sebelum diperiksa dan diijinkan oleh Petugas Karantina.
(3) Dalam hal kapal laut atau pesawat udara yang merapat atau mendarat darurat tidak dapat meneruskan perjalanannya, maka terhadap Media Pembawa yang diangkutnya diberlakukan ketentuan-ketentuan tentang pemasukan Media Pembawa sebagai-mana diatur pada Bagian Kedua Bab ini.
(4) Apabila kapal laut atau pesawat udara yang mendarat darurat tersebut dapat meneruskan perjalanannya, maka terhadap Media Pembawa yang diangkutnya, dikenakan ketentuan-ketentuan tentang transit Media Pembawa sebagaimana diatur dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 40 pada Bagian Keempat Bab ini.
Koreksi Anda
