Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 41
PP Nomor 15 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tindakan Karantina dalam hal transit diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tindakan Karantina dalam hal transit diatur dengan Keputusan Menteri.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran