Koreksi Pasal 35
PP Nomor 15 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk mencegah masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit Ikan Karantina melalui transit alat angkut dan Media Pembawa dari luar negeri atau dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, maka transit hanya dapat diperboleh-kan pada tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan.
(2) Setibanya alat angkut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di tempat pemasukan atau pengeluaran maka penanggung jawab atau kuasanya wajib melaporkan kedatangan alat angkut dan Media Pembawanya tersebut kepada Petugas Karantina setempat.
(3) Selama transit, Media Pembawa harus selalu dalam pengawasan Petugas Karantina.
Koreksi Anda
