Koreksi Pasal 33
PP Nomor 15 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN
Teks Saat Ini
Apabila setelah diberi perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d atau Pasal 32 huruf a, ternyata Media Pembawa tersebut:
a. tidak dapat disembuhkan atau disucihamakan dari hama dan penyakit ikan yang disyaratkan oleh Negara tujuan, maka Media Pembawa tersebut ditolak pengeluarannya;
b. dapat disembuhkan atau disucihamakan dari hama dan penyakit ikan yang disyaratkan oleh Negara tujuan, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pembebasan dengan diberi Sertifikat Kesehatan.
Koreksi Anda
