Koreksi Pasal 30
PP Nomor 15 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN
Teks Saat Ini
Apabila setelah diberi perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d atau Pasal 29 huruf b, ternyata Media Pembawa tersebut:
a. tidak dapat disembuhkan atau disucihamakan dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan II, maka Media Pembawa tersebut ditolak pengeluarannya;
b. dapat disembuhkan atau disucihamakan dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan II, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pembebasan dengan diberi Sertifikat Kesehatan.
Koreksi Anda
