Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 15 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemasukan Media Pembawa yang tidak diurus atau tidak diketahui pemiliknya dilakukan penahanan. (2) Terhadap Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa ikan hidup, ikan segar dan/atau ikan beku apabila dalam waktu 3 (tiga) hari setelah penahanan tidak diurus atau diketahui pemiliknya maka dilakukan tindakan pemusnahan. (3) Kecuali Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari tidak diurus atau diketahui pemiliknya maka dilakukan penolakan. (4) Apabila waktu 14 (empat belas) hari setelah dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Media Pembawa tersebut tidak dikeluarkan dari wilayah Negara Republik INDONESIA dilakukan pemusnahan.
Koreksi Anda