Koreksi Pasal 21
PP Nomor 15 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN
Teks Saat Ini
Terhadap alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, setelah tiba di tempat pemasukan, dilakukan pemeriksaan sepanjang terdapat alasan-alasan yang cukup kuat bahwa alat angkut tersebut dapat menjadi sumber penyebaran Hama dan Penyakit Ikan Karantina, dengan ketentuan :
a. untuk kapal laut, pemeriksaan dilakukan sebelum atau pada saat kapal tersebut merapat di dermaga;
b. untuk pesawat udara dan alat angkut darat, pemeriksaan dilakukan pada saat kedatangan.
Koreksi Anda
