Koreksi Pasal 20
PP Nomor 15 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN
Teks Saat Ini
(1) Penanggung jawab alat angkut atau kuasanya wajib memberitahu-kan kedatangan alat angkutnya yang membawa Media Pembawa kepada Petugas Karantina di tempat pemasukan dengan ketentuan:
a. untuk kapal laut, pemberitahuan kedatangan dilakukan di tempat-tempat pemasukan sebelum kedatangan kapal laut tersebut;
b. untuk alat angkut darat dan pesawat udara, pemberitahuan kedatangan dilakukan pada saat alat angkut darat atau pesawat udara tersebut tiba di tempat pemasukan.
(2) Setibanya alat angkut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di tempat pemasukan, penanggung jawab alat angkut atau kuasanya wajib menyampaikan daftar atau keterangan tentang muatan alat angkut serta dokumen atau keterangan lain yang dipandang perlu kepada Petugas Karantina di tempat
pemasukan.
Koreksi Anda
