Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 15 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan yang dilakukan setelah Media Pembawa diturunkan dari alat angkut yang tidak dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan dari Negara atau Area asal dan dokumen lain yang dipersyaratkan sebagai kewajiban tambahan, dilakukan penahanan paling lama 3 (tiga) hari. (2) Apabila dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kelengkapan dokumen tidak dapat dipenuhi, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan penolakan. (3) Apabila dalam waktu 3 (tiga) hari setelah penolakan, Media Pembawa tersebut tidak dikirim kembali, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemusnahan.
Koreksi Anda