Koreksi Pasal 8
PP Nomor 15 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN
Teks Saat Ini
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat dipenuhi oleh pemilik Media Pembawa, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan Tindakan Karantina.
Koreksi Anda
