Koreksi Pasal 7
PP Nomor 15 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk setiap pemasukan Media Pembawa yang berupa:
a. barang bawaan, pemilik wajib melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa beserta dokumen persyaratannya kepada Petugas Karantina pada saat tiba di tempat pemasukan;
b. kiriman pos dalam bentuk bukan ikan hidup, pemilik wajib melaporkan kedatangan Media Pembawa paling lambat 5 (lima) hari setelah menerima pemberitahuan dari kantor pos, dan menyerahkan Media Pembawa beserta dokumen persyaratannya kepada Petugas Karantina pada saat menerima dari petugas pos;
c. barang muatan dalam bentuk ikan hidup, pemilik wajib melaporkan paling lambat 2 (dua) hari sebelum kedatangan dan menyerahkan Media Pembawa beserta dokumen per-syaratannya kepada Petugas Karantina pada saat tiba di tempat pemasukan;
d. barang muatan dalam bentuk ikan mati, pemilik wajib melaporkan paling lambat 1 (satu) hari sebelum kedatangan dan menyerahkan Media Pembawa beserta dokumen persya-ratannya kepada Petugas Karantina pada saat tiba di tempat pemasukan;
e. Benda Lain, pemilik wajib melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Petugas Karantina pada saat tiba di tempat pemasukan.
(2) Ketentuan mengenai Media Pembawa yang berupa barang bawaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, jumlah dan jenis serta ukurannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
