Koreksi Pasal 68
PP Nomor 15 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan kerjasama yang saling menguntungkan dengan Negara lain di bidang perkarantinaan ikan. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama bilateral, regional, dan/atau multilateral.
Koreksi Anda
