Koreksi Pasal 61
PP Nomor 15 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN
Teks Saat Ini
(1) Selain melakukan Tindakan Karantina, Petugas Karantina berwenang untuk :
a. memasuki dan memeriksa alat angkut, gudang, kade, apron, ruang keberangkatan atau kedatangan penumpang atau tempat-tempat lain di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk mengetahui ada atau tidaknya Media Pembawa yang akan dan sedang dilalulintaskan;
b. membuka atau memerintahkan orang lain untuk membuka pembungkus, kemasan, atau paket Media Pembawa, peti kemas atau bagasi, palka untuk mengetahui ada atau tidaknya Media Pembawa yang akan dan sedang dilalulintaskan;
c. melarang orang yang tidak berkepentingan untuk memasuki Instalasi Karantina, alat angkut atau tempat-tempat lain dimana sedang dilakukan Tindakan Karantina;
d. melarang diturunkannya dari alat angkut atau dipindah-tempatkannya Media Pembawa yang sedang dalam pengawasan karantina;
e. melarang orang membuang Media Pembawa, sampah, barang atau bahan yang dapat menyebarkan hama dan penyakit ikan di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran maupun di dalam perjalanan;
f. memantau Hama dan Penyakit Ikan Karantina di Area pembudidayaan ikan, perairan umum, tempat penyimpanan, tempat penampungan dan tempat pemasaran Media Pembawa;
g. mengambil contoh Media Pembawa yang akan dilalulintaskan dan melakukan kegiatan uji coba; dan/atau
h. MENETAPKAN cara perawatan dan pemeliharaan Media Pembawa yang sedang dikenakan Tindakan Karantina.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Petugas Karantina melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
Koreksi Anda
